Wacana HAM sesungguhnya sudah cukup memengaruhi pikiran masyarakat. Betapa tidak, dalam tingkat negara permasalahan yang menjunjung kemanusian ini telah ada regulasi dalam bentuk Undang-undang, di tingkat lembaga negara juga ada Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementrian Kehakiman dan HAM. Bahkan di lembaga non-negara kita tidak asing lagi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sangat menjunjung HAM, yang ada hampir di setiap provinsi di Indonesia.
Senada dengan HAM adalah demokrasi. Wacana yang sudah ada sejak berdirinya bangsa ini pun di masyarakat bukan barang baru lagi. Sedangkan isu perempuan dan pluralisme yang mulai menjadi wacana baru di tanah air pada tahun 1980-an kehadirannya timbul-tenggelam, dan belum begitu mendarah daging di pikiran masyarakat. Namun, keempat isue di atas terasa wacana baru saat bangsa ini memasuki era reformasi. Kehadirannya seolah bagai sesuatu yang hilang dan telah ditemukan kembali, bahkan dianggap sebagai solusi terhadap keterpurukan yang dihadapi bangsa ini.
Di sela-sela melakukan wawancara dengan narasumber yang kompeten dalam penelitian need assassement ini keempat isue di atas menjadi bagian pertanyaan dan diskusi yang menyegarkan. Dan, benar dua isue pertama ditanggapi senada oleh narasumber. Artinya, secara teoritis bangsa ini telah mengambil, namun secara praktik masih jauh dari harapan.
Untuk mengkategorikan pendapat-pendapat dari narasumber tentang wacana baru ini, peneliti membagi dalam empat kelompok, yaitu: Pertama, mereka tahu wacana baru tersebut, dan melaksanakannya dalam lingkungan dan keseharian mereka. Kedua, mereka tahu wacana baru, namun untuk melaksanakannya belum sepenuhnya. Ketiga, mereka tidak tahu, namun telah melaksanakannya. Keempat mereka tidak tahu dan mereka menentang/tidak melakukannya.
Yang termasuk kelompok pertama adalah masyarakat di lingkungan pesantren: kyai dan pengelola pesantren. Bahkan, boleh dikatakan Kyai Encep Badruzzaman merupakan guru demokrasi dan plularisme. Dia mengelola majlis taklim dengan nama Lingkaran Masyarakat Bismillah. Dalam majelis ini ia berusaha mengajarkan Islam yang toleran, Islam yang rahmatan lil’alamin, Islam yang tidak memaksakan agama kepada pemeluk agama lain, Islam yang dapat bekerjasama dengan masyarakat apa pun. Tak jarang, dalam majlisnya ini didatangi oleh pejabat-pejabat kota setempat. Selain menjalankan pengajian, majlis ini juga melakukan aksi sosial berupa pendampingan terhadap masyarakat yang menjadi korban pembangunan. Dari sinilah demokrasi diajarkan tidak hanya dalam teori, namun juga dalam praktik.
Sentralistik dalam pesantren ini memang masih terasa, namun dengan pembawaan dan kharisma kyai yang membuka dialog dengan semua kalangan, termasuk santri, hal ini terbawa oleh para pengelola lain dan santrinya. Praktik demokrasi di pesantren ini dilakukan di lingkungan santri misalnya dalam pemutusan lurah santri.
Kelompok kedua adalah para birokrat, baik di lingkungan Kandepag maupun Kandindik Pandeglang. Secara prinsip mereka sangat paham akan demokrasi, HAM, isue perempuan, dan pluralisme, namun untuk mempraktikan tidak sepenuhnya mereka lakukan. Misalnya, pendapat dari Ka Kandepag H. Hidayatullah yang setuju bekerjasama antarumat beragama, namun saat di Pandeglang akan didirikan tempat ibadah, maka ia berujar akan menggerakkan masyarakat untuk menolak pembangunan tempat ibadah itu.[1]
Kelompok ketiga adalah para santri pesantren. Seolah mereka terbawa oleh gaya para pengelola pesantren. Saat wawancara, dua santri yang menjadi narasumber memberikan jawaban yang sepenuhnya kurang benar, namun mereka telah melaksanakan demokrasi. Misalnya, pemilihan lurah santri, dan ketua panitia dalam kegiatan-kegiatan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar